banner 728x250
Bangka  

TI Apung Rajuk Ilegal Kembali Beroperasi Di Riding Panjang, APH Terkesan Tutup Mata

banner 120x600

Riding Panjang,- Bangka Belitung darurat pertambangan timah illegal. Isu menjamurnya pertambangan ilegal di provinsi ke-31 Negara Kesatuan Republik Indonesia ini kembali mencuat usai marak ditemukannya lokasi-lokasi penambangan timah tidak berizin atau illegal.

Pertambangan ilegal yang heboh dibicarakan akhir-akhir ini merupakan aksi dari oknum yang menginginkan jalan pintas dalam menambang dan mendapatkan keuntungan yang besar. Padahal pemerintah tidak pernah melarang masyarakatnya dalam mencari nafkah dalam sektor pertambangan. Namun untuk mencapai hal tersebut memang ada sejumlah regulasi yang harus diikuti agar kegiatan pertambangan yang dimaksud dapat terpantau dan tertata.

Seperti yang terekam dalam foto yang berhasil awak media Babelonline.click dapatkan pada hari Selasa (10/09/2024) berlokasi di Desa Riding Panjang, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, tampak aktivitas sejumlah ponton Tambang Inkonvensional (TI) apung rajuk tidak berizin sibuk beroperasi dengan beberapa orang pekerja tanpa Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai. Suara bising mesin genset yang mereka jalankan seakan sudah menjadi suatu kebiasaan yang menemani keseharian masyarakat sekitar.

Dengan dalih membantu perekonomian masyarakat setempat, aktivitas penambangan tidak berizin yang dimiliki oleh Hj. DN ini terkesan hanya ingin mengeruk kekayaan mineral Bumi Laskar Pelangi tanpa memikirkan manfaat yang diharapkan warga serta dampak kerusakan bagi lingkungan dan ekosistem sungai.

Diduga, kegiatan tambang liar ini dikoordinir oleh oknum ormas, aparat penegak hukum dan oknum berseragam. Sebab beberapa kali usaha penertiban tambang liar telah dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari aparat penegak hukum setempat. Namun, penertiban yang dilaksanakan inu tampaknya belum juga memberikan efek jera dan merasa takut. Bila tidak ada backingan, sudah tentu oknum pengusaha TI apung rajuk ilegal tidak akan berani terus melakukan kegiatan mereka mengingat hukuman yang diberikan terhadap pelanggaran ini tidak main-main.

Hingga berita ini diturunkan, tim media Babelonline.click masih belum bisa menghubungi Hj. DN selaku pemilik lokasi kerja TI apung rajuk tersebut. Kanit Reskrim Polsek Merawang, Aiptu Agus Indra Irawan, yang awak media Babelonline.click hubungi melalui pesan Whatsapp juga masih belum memberikan tanggapannya terkait langkah yang akan diambil untuk mengatasi masalah ini.

 

(TIM)

 

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *