Bangka Tengah – Berita klarifikasi yang diterbitkan oleh beberapa media online terkait aktivitas pengerit BBM di SPBU Namang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menuai sorotan dan kritik keras dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Masyarakat Bersatu Membangun Bangsa dan Negara (Mabesbara) Provinsi Bangka Belitung.
Berita yang menjadi polemik ini awalnya muncul dari media online Tabloidinvestigasiindonesia.click dengan judul “CCTV Membisu: Pihak SPBU Namang Diduga Kongkalikong dengan Pengerit BBM”. Namun, narasi tersebut kemudian diklarifikasi oleh beberapa media online lain yang terkesan membela aktivitas pengerit BBM di SPBU tersebut. Dalam klarifikasinya, terkesan bahwa pengeritan BBM di SPBU bukanlah suatu pelanggaran, dan seolah SPBU Namang telah menyediakan BBM bagi pengerit.
Menanggapi hal ini, Ketua DPW Mabesbara Babel, Edi Muslim, menyatakan bahwa narasi klarifikasi tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan bertentangan dengan aturan yang berlaku. Menurutnya, berita semacam ini justru dapat memberikan persepsi keliru kepada masyarakat terkait legalitas pengeritan BBM.
“Narasi berita klarifikasi tersebut yang diterbitkan oleh beberapa media online saya anggap tidaklah mendasar. Terkesan membela pihak SPBU yang melayani pengeritan. Padahal sudah jelas SPBU tidak boleh melayani pengerit karena ada dasar hukumnya. Jangan asal menerbitkan berita tanpa narasumber yang jelas,” tegas Edi saat ditemui oleh sejumlah awak media. Selasa sore (24/12/24).
Edi juga menambahkan, bahwa aktivitas pengeritan BBM merupakan pelanggaran serius karena melanggar ketentuan distribusi yang telah diatur oleh pemerintah dan Pertamina. Selain itu, ia juga mengingatkan agar masyarakat memahami aturan yang berlaku untuk mencegah pelanggaran hukum dan menjaga distribusi BBM agar tetap merata sesuai peruntukannya.
Edi menjelaskan bahwa larangan pengeritan BBM didasarkan pada regulasi yang jelas, baik dari undang-undang maupun aturan internal Pertamina. Berikut adalah poin-poin penting yang menjadi dasar pelarangan:
1. Larangan Penjualan Kembali BBM
Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) secara tegas melarang siapa pun untuk memperjualbelikan kembali BBM tanpa izin resmi.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai hukuman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp30 miliar.
2. Ketentuan untuk Pengerit
Membeli BBM bersubsidi di SPBU untuk tujuan dijual kembali bertentangan dengan peraturan yang mengatur distribusi BBM. BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen akhir, bukan untuk diperjualbelikan kembali.
Aktivitas pengeritan BBM tanpa izin resmi melanggar hukum dan dapat merugikan masyarakat lain yang berhak menerima subsidi BBM.
Pertamina sebagai pengelola distribusi BBM bersubsidi juga telah menegaskan larangan terhadap aktivitas pengeritan dan penjualan kembali BBM secara ilegal. Pertamina memastikan bahwa:
1. SPBU yang terbukti melayani pengerit BBM tanpa izin dapat dikenai sanksi berat, termasuk pemutusan kerja sama.
2. Aktivitas penjualan kembali BBM bersubsidi tanpa izin resmi dianggap sebagai tindakan ilegal yang melanggar UU Migas.
DPW Mabesbara Babel mendesak pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas pengeritan BBM di Bangka Belitung, termasuk terhadap SPBU yang melanggar aturan. Edi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas ilegal terkait distribusi BBM agar penegakan hukum dapat berjalan dengan baik.
“Regulasi ini dibuat untuk melindungi masyarakat dan memastikan distribusi BBM berjalan adil, aman, dan sesuai peruntukannya. Jika ada pihak yang melanggar, itu jelas merugikan masyarakat luas dan harus ditindak tegas,” tutup Edi.
Dengan adanya kritik dari Mabesbara Babel, diharapkan semua pihak, baik masyarakat maupun pengelola SPBU, lebih memahami dan menaati aturan terkait distribusi BBM. Hal ini penting untuk menjaga keadilan dalam distribusi bahan bakar, terutama di wilayah seperti Bangka Belitung, yang sangat bergantung pada ketersediaan BBM untuk mendukung aktivitas ekonomi dan kehidupan sehari-hari.
(TIM JOURNAL)