banner 728x250

Polsek Simpang Katis Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor

banner 120x600

Bangka Tengah, Simpang Katis – Kasus tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor yang sempat meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Simpang Katis. Pelaku berinisial JI (29), seorang warga Desa Kereta Atas, Kecamatan Sungai Selan, ditangkap setelah dilakukan penyelidikan yang mendalam oleh Unit Reskrim Polsek Simpang Katis.

Kasus ini bermula pada 12 Januari 2024, ketika seorang warga bernama Ayong melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya, Yamaha Vega ZR warna hijau dengan nomor polisi BN 7802 KI. Berdasarkan keterangan korban, pelaku JI meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan membeli rokok. Namun, kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan kepada pemiliknya.

Kasi Humas Polres Bangka Tengah, Iptu Erwin Syahri, dalam keterangannya menjelaskan bahwa korban mengalami kerugian material sekitar Rp6 juta. “Korban sudah mencoba meminta kembali motornya, namun pelaku selalu menghindar, sehingga akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian,” ujar Iptu Erwin.

Setelah menerima laporan, Polsek Simpang Katis di bawah pimpinan Kapolsek Iptu Beni Fernanda, S.H., langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tim Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Nicco Faturrahman, S.H., melakukan penelusuran secara intensif hingga berhasil melacak keberadaan pelaku.

Pada tanggal 31 Desember 2024, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumah saudaranya yang berada di Desa Simpang Katis. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. “Kami telah memantau pelaku selama beberapa waktu. Setelah memastikan keberadaannya, kami segera melakukan penangkapan untuk menghindari kemungkinan pelaku melarikan diri,” jelas Iptu Beni.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vega ZR milik korban beserta dokumen-dokumen pendukungnya. Barang bukti tersebut langsung dibawa ke Polsek Simpang Katis untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Simpang Katis, Iptu Beni Fernanda, menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan. “Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah 4 tahun penjara. Saat ini, pelaku masih dalam proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara,” tambahnya.

Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan pinjaman barang berharga kepada orang lain, termasuk kendaraan bermotor. “Kami berharap kejadian serupa tidak terulang lagi. Apabila terjadi hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tutup Iptu Beni.

Pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat, yang merasa lebih tenang dengan kinerja aparat kepolisian dalam menjaga keamanan wilayahnya. Proses hukum terhadap pelaku kini tengah berjalan, dan pihak kepolisian terus berupaya menuntaskan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.

(Sumber: Humas Polres Bateng, TIM JOURNAL)

 

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *